PRUDENTIAL SYARIAH





MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH


Landasan Syariah
AL-Quran QS. ANNISA (4) ayat 4
"dan hendaklah takut kepada ALLAH orang yang seandainya meninggalkan dibelakang  mereka anak-anak yang lemah , yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucap perkataan yang benar."
QS. AL-BAQARAH (2) ayat 240
" dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu ( wali atau waris dari yang meninggal ) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi maha bijaksana."

AL_HADIST
jagalah lima hal sebelum datangnya lima hal ( hadist R. Hakim & Baihaqi)
1. Hidupmu sebelum matimu
2. sehatmu sebelum matimu
3. lapangmu sebelum sempitmu
4. Mudamu sebelum tuamu
5. kayamu sebelum miskinmu

Definisi ASURANSI SYARIAH

usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan Syariah (DSN-MUI)

PRINSIP ASURANSI SYARIAH
1. Prinsip bertanggung jawab
kesuliatan seorang muslim juga menjadi bagian dari tanggung jawab muslim yang lain " seorang mukmin yang lain ibarat sebuah bangunan , satu bagian menguatkan bagian yang lainnya ." (HR. Muslim dari Abu Musa AL ASya'ari)
2.Prinsip saling bekerja sama
"saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ( QS. Al-Maidah (5): 2)

ISLAM


- AQIDAH (Keyakinan ) : Iman
- Syariah      ( Hukum )    : Wjib, Sunah, Halal, Makruh, Haram
- Akhlak ( Etika )             : Ihsan, Ahsan, Istihsan



SURPLUS SHARING

Surplus sharing adalah dana yang akan diberikan kepada pemilik polis apabila terdapat kelebihan dari rekening tabarru' termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan -jika ada

- dihitung pada akhir tahun kalender
- 30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana Tabbaru 70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan
- besarnya pembagian surplus sharing : 80 % dari 70 % dibagikan kepada pemegang polis , 20 % dari 70 % merupakan hak perusahaan sebagai bagian keuntungan
- Dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun

Syarat bagi pemilik Polis yang bisa menerima Surplus Sharing :
1. Tidak ada Klaim sampai tanggal 31 Desember
2. Peserta telah memiliki polis sekurang-kurangnya 1 Bulan per tanggal 31 Desember
3. Polis Infors dan Iuran Tabbarru' telah dibayar penuh per tanggal 31 Desember
4. Polis masih Inforce sampai dengan surplus di bagikan